Search

TUGAS POKOK

TUGAS POKOK

DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN MAJALENGKA

screen_1266a6c59a15b943_1612948707460
 

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan destinasi wisata, bidang pengelolaan industri pariwisata dan bidang kebudayaan.
  2. Penyelenggaraan urusan bidang pengembangan destinasi wisata, bidang pengelolaan industri pariwisata dan bidang kebudayaan.
  3. Pembinaan, Pelaksanaan dan evaluasi urusan pengembangan destinasi wisata, bidang pengelolaan industri pariwisata dan bidang kebudayaan.
  4. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan pada bidang pariwisata dan kebudayaan.