TUGAS POKOK
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN MAJALENGKA

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan destinasi wisata, bidang pengelolaan industri pariwisata dan bidang kebudayaan.
- Penyelenggaraan urusan bidang pengembangan destinasi wisata, bidang pengelolaan industri pariwisata dan bidang kebudayaan.
- Pembinaan, Pelaksanaan dan evaluasi urusan pengembangan destinasi wisata, bidang pengelolaan industri pariwisata dan bidang kebudayaan.
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan pada bidang pariwisata dan kebudayaan.