FUNGSI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN MAJALENGKA
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
- Merumuskan, menetapkan serta melaksanakan proses penetapan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di pengembangan destinasi wisata, bidang pengelolaan industri pariwisata dan bidang kebudayaan.
- Membagi tugas, memberi arahan dan mengevaluasi kinerja bawahan
- Merumuskan Kebijakan daerah terkait seluruh aspek dibidang pariwisata dan kebudayaan
- Mengendalikan penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan
- Menyelenggarakan kegiatan tata warkat, kehumasan dan dokumentasi, penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan alat tulis kantor, sarana dan prasarana kerja, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan administrasi perjalanan dinas.
- Menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan penatausahaan kepegawaian, verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, pelaporan keuangan dan pengelolaan aset
- Mengendalikan kegiatan bidang penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan
- Menyelenggarakan kegiatan Bidang Pengembangan Destinasi Wisata
- Menyelenggarakan kegiatan bidang Pengelolaan Industri Pariwisata
- Menyelenggarakan kegiatan bidang Kebudayaan.
- Menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pendidikan dan pelatihan
- Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Melaksanakan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya