Search

FUNGSI

FUNGSI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN MAJALENGKA

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan, menetapkan serta melaksanakan proses penetapan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  2. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di pengembangan destinasi wisata, bidang pengelolaan industri pariwisata dan bidang kebudayaan.
  3. Membagi tugas, memberi arahan dan mengevaluasi kinerja bawahan
  4. Merumuskan Kebijakan daerah terkait seluruh aspek dibidang pariwisata dan kebudayaan
  5. Mengendalikan penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan
  6. Menyelenggarakan kegiatan tata warkat, kehumasan dan dokumentasi, penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan alat tulis kantor, sarana dan prasarana kerja, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan administrasi perjalanan dinas.
  7. Menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan penatausahaan kepegawaian, verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, pelaporan keuangan dan pengelolaan aset
  8. Mengendalikan kegiatan bidang penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan
  9. Menyelenggarakan kegiatan Bidang Pengembangan Destinasi Wisata
  10. Menyelenggarakan kegiatan bidang Pengelolaan Industri Pariwisata
  11. Menyelenggarakan kegiatan bidang Kebudayaan.
  12. Menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pendidikan dan pelatihan
  13. Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  14. Melaksanakan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya